Seperti yang dikutip pada halaman detik.com terjadi
kejahatan cyber crime dengan jenis cyber terrorism.
“Jakarta -
Polisi telah menangkap 2 tersangka pembuat situs teroris www.anshar.net.
Penangkapan dilakukan di Semarang pada 12 dan 16 Agustus 2006 lalu. Hal itu
diungkapkan Kanit V Cyber Crime Direktorat II Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol
Petrus Goloce kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan,
Rabu (23/8/2006). "Saat ini mereka ditahan di Rutan Mabes Polri untuk
pemeriksaan intensif, mengurai kegiatan jaringan Noordin M Top dalam peledakan
bom Bali II, dan hubungannya dengan kegiatan fai dengan
teknologi canggih," kata Petrus. Fai adalah
kegiatan merampas harta benda milik orang-orang yang dianggap kafir oleh
kelompok Noordin M Top. Dua orang yang dibekuk tersebut adalah mahasiswa
Fakultas Teknik Universitas Semarang Agung Prabowo (24) yang memakai nama cyberMax Fiderman pada 12 Agustus 2006 dan Agung Setyadi (30),
dosen Fakultas Teknik Informasi Stikubank Semarang. "Situs itu didesain
oleh tersangka Abdul Aziz atas permintaan Noordin M Top untuk menggalang dana.
Ini yang disebutfai dengan teknologi canggih," kata Petrus.
Barang bukti yang disita adalah 1 unit laptop, 1 unit bloetooth USB, 6 keping
CD dan kartu garansi laptop yang dikirimkan kepada Imam Samudra, terpidana mati
bom Bali I. Anshar.net adalah situs yang digunakan oleh kelompok Noordin M Top
untuk menyebarluaskan paham terorisme. Di dalamnya berisi cara-cara melakukan
teror seperti dengan cara mengebom, dan menentukan lokasi teror, jenis-jenis
bahan-bahan peledak dan senjata. Selain itu situs ini juga menyebarkan orasi
Noordin M. Top serta adegan pelaku bom bunuh diri. (ken) (nks) “ Dikutip dari url: http://inet.detik.com/read/2006/08/23/152633/660389/399/polri-tangkap-2-tersangka-teroris-cyber-ansharnet) )
(screenshot anshar.net)()
Kejadian
yang terjadi merupakan jenis kejahatan cyber terrorism. Mengapa disebut dengan
cyber terrorism? Karna pada kejadian ini, website ini memiliki isi tentang
adanya cara – cara untuk melakukan aksi- aksi terroris, jenis bahan peledak, orasi
untuk melakukan bom bunuh diri, dan lain-lainnya. Selain itu, cyber terrorism
ini jika tidak ditindak lanjuti sangat membahayakan negara maupun masyarakat.
Selain konten yang berisi tentang terroris, cyber terrorism juga dapat menimbulkan
adanya hacking atau cracking kepada situs-situs Negara.
Kasus
seperti ini terjadi merupakan salah satu dampak negatif dari perkembangan
teknologi. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, penyebaran suatu paham
tentang terroris merupakan suatu hal yang mudah. Kasus seperti ini terjadi dimulai
dengan pembelian situs berdomain www.anshar.net
yang dibeli oleh Max Fiderman ( nama palsu pelaku ) dengan hasil carding. Apa
itu carding? Carding merupakan salah satu cyber crime dengan motif pengambilan
atau pencurian kartu kredit dan digunakan untuk tindak kejahatan. Propaganda
tentang terroris yang terdapat pada website www.anshar.net
ini dilakukan untuk menyebarkan luaskan dan memperbanyak “pasukan” untuk melakukan
tindakan terroris.
Setelah
diselidiki menggunakan Visual Trace Route, pelaku menggunakan Matrix ( kartu
GSM seluller yang dulu dikeluarkan oleh indosat ) untuk menjalankan situs ini.
Sehingga diketahui alamat ip dari situs ini adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. atas kejahatan yang sudah dilakukan
ini, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU RI
no. 15 tahun 2013 tentang pemberantasan tindak pidana terroris.
Cara
untuk penanganan atau mencegah agar kasus seperti ini terjadi salah satunya
adalah pemerintah harus sigap untuk mencari seseorang pakar IT dan membentuk
sebuah tim untuk anti terror yang bergerak dalam bidang cyber crime. Pakar IT
tersebut sudah harus memiliki kemampuan untuk menangani berbagai jenis cyber
terrorism yang salah satunya adalah dalam hacking atau cracking untuk self-deffense
situs-situs penting negara, maupun hacking dan cracking untuk mengamankan situs-situs
yang mencurigakan agar kasus yang sudah pernah ada tidak terulang.
Sumber: