Social Icons

Pages

Featured Posts

Senin, 18 April 2016

Cyber Terrorism di Indonesia

Seperti yang dikutip pada halaman detik.com terjadi kejahatan cyber crime dengan jenis cyber terrorism. “Jakarta - Polisi telah menangkap 2 tersangka pembuat situs teroris www.anshar.net. Penangkapan dilakukan di Semarang pada 12 dan 16 Agustus 2006 lalu. Hal itu diungkapkan Kanit V Cyber Crime Direktorat II Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Petrus Goloce kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2006). "Saat ini mereka ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan intensif, mengurai kegiatan jaringan Noordin M Top dalam peledakan bom Bali II, dan hubungannya dengan kegiatan fai dengan teknologi canggih," kata Petrus. Fai adalah kegiatan merampas harta benda milik orang-orang yang dianggap kafir oleh kelompok Noordin M Top. Dua orang yang dibekuk tersebut adalah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Semarang Agung Prabowo (24) yang memakai nama cyberMax Fiderman pada 12 Agustus 2006 dan Agung Setyadi (30), dosen Fakultas Teknik Informasi Stikubank Semarang. "Situs itu didesain oleh tersangka Abdul Aziz atas permintaan Noordin M Top untuk menggalang dana. Ini yang disebutfai dengan teknologi canggih," kata Petrus. Barang bukti yang disita adalah 1 unit laptop, 1 unit bloetooth USB, 6 keping CD dan kartu garansi laptop yang dikirimkan kepada Imam Samudra, terpidana mati bom Bali I. Anshar.net adalah situs yang digunakan oleh kelompok Noordin M Top untuk menyebarluaskan paham terorisme. Di dalamnya berisi cara-cara melakukan teror seperti dengan cara mengebom, dan menentukan lokasi teror, jenis-jenis bahan-bahan peledak dan senjata. Selain itu situs ini juga menyebarkan orasi Noordin M. Top serta adegan pelaku bom bunuh diri. (ken) (nks) “ Dikutip dari url: http://inet.detik.com/read/2006/08/23/152633/660389/399/polri-tangkap-2-tersangka-teroris-cyber-ansharnet) )

(screenshot anshar.net)()

Kejadian yang terjadi merupakan jenis kejahatan cyber terrorism. Mengapa disebut dengan cyber terrorism? Karna pada kejadian ini, website ini memiliki isi tentang adanya cara – cara untuk melakukan aksi- aksi terroris, jenis bahan peledak, orasi untuk melakukan bom bunuh diri, dan lain-lainnya. Selain itu, cyber terrorism ini jika tidak ditindak lanjuti sangat membahayakan negara maupun masyarakat. Selain konten yang berisi tentang terroris, cyber terrorism juga dapat menimbulkan adanya hacking atau cracking kepada situs-situs Negara.
Kasus seperti ini terjadi merupakan salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, penyebaran suatu paham tentang terroris merupakan suatu hal yang mudah. Kasus seperti ini terjadi dimulai dengan pembelian situs berdomain www.anshar.net yang dibeli oleh Max Fiderman ( nama palsu pelaku ) dengan hasil carding. Apa itu carding? Carding merupakan salah satu cyber crime dengan motif pengambilan atau pencurian kartu kredit dan digunakan untuk tindak kejahatan. Propaganda tentang terroris yang terdapat pada website www.anshar.net ini dilakukan untuk menyebarkan luaskan dan memperbanyak “pasukan” untuk melakukan tindakan terroris.
Setelah diselidiki menggunakan Visual Trace Route, pelaku menggunakan Matrix ( kartu GSM seluller yang dulu dikeluarkan oleh indosat ) untuk menjalankan situs ini. Sehingga diketahui alamat ip dari situs ini adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. atas kejahatan yang sudah dilakukan ini, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU RI no. 15 tahun 2013 tentang pemberantasan tindak pidana terroris.
Cara untuk penanganan atau mencegah agar kasus seperti ini terjadi salah satunya adalah pemerintah harus sigap untuk mencari seseorang pakar IT dan membentuk sebuah tim untuk anti terror yang bergerak dalam bidang cyber crime. Pakar IT tersebut sudah harus memiliki kemampuan untuk menangani berbagai jenis cyber terrorism yang salah satunya adalah dalam hacking atau cracking untuk self-deffense situs-situs penting negara, maupun hacking dan cracking untuk mengamankan situs-situs yang mencurigakan agar kasus yang sudah pernah ada tidak terulang.

Sumber:


 
Blogger Templates