Pages

Senin, 18 April 2016

Cyber Terrorism di Indonesia

Seperti yang dikutip pada halaman detik.com terjadi kejahatan cyber crime dengan jenis cyber terrorism. “Jakarta - Polisi telah menangkap 2 tersangka pembuat situs teroris www.anshar.net. Penangkapan dilakukan di Semarang pada 12 dan 16 Agustus 2006 lalu. Hal itu diungkapkan Kanit V Cyber Crime Direktorat II Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Petrus Goloce kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2006). "Saat ini mereka ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan intensif, mengurai kegiatan jaringan Noordin M Top dalam peledakan bom Bali II, dan hubungannya dengan kegiatan fai dengan teknologi canggih," kata Petrus. Fai adalah kegiatan merampas harta benda milik orang-orang yang dianggap kafir oleh kelompok Noordin M Top. Dua orang yang dibekuk tersebut adalah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Semarang Agung Prabowo (24) yang memakai nama cyberMax Fiderman pada 12 Agustus 2006 dan Agung Setyadi (30), dosen Fakultas Teknik Informasi Stikubank Semarang. "Situs itu didesain oleh tersangka Abdul Aziz atas permintaan Noordin M Top untuk menggalang dana. Ini yang disebutfai dengan teknologi canggih," kata Petrus. Barang bukti yang disita adalah 1 unit laptop, 1 unit bloetooth USB, 6 keping CD dan kartu garansi laptop yang dikirimkan kepada Imam Samudra, terpidana mati bom Bali I. Anshar.net adalah situs yang digunakan oleh kelompok Noordin M Top untuk menyebarluaskan paham terorisme. Di dalamnya berisi cara-cara melakukan teror seperti dengan cara mengebom, dan menentukan lokasi teror, jenis-jenis bahan-bahan peledak dan senjata. Selain itu situs ini juga menyebarkan orasi Noordin M. Top serta adegan pelaku bom bunuh diri. (ken) (nks) “ Dikutip dari url: http://inet.detik.com/read/2006/08/23/152633/660389/399/polri-tangkap-2-tersangka-teroris-cyber-ansharnet) )

(screenshot anshar.net)()

Kejadian yang terjadi merupakan jenis kejahatan cyber terrorism. Mengapa disebut dengan cyber terrorism? Karna pada kejadian ini, website ini memiliki isi tentang adanya cara – cara untuk melakukan aksi- aksi terroris, jenis bahan peledak, orasi untuk melakukan bom bunuh diri, dan lain-lainnya. Selain itu, cyber terrorism ini jika tidak ditindak lanjuti sangat membahayakan negara maupun masyarakat. Selain konten yang berisi tentang terroris, cyber terrorism juga dapat menimbulkan adanya hacking atau cracking kepada situs-situs Negara.
Kasus seperti ini terjadi merupakan salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, penyebaran suatu paham tentang terroris merupakan suatu hal yang mudah. Kasus seperti ini terjadi dimulai dengan pembelian situs berdomain www.anshar.net yang dibeli oleh Max Fiderman ( nama palsu pelaku ) dengan hasil carding. Apa itu carding? Carding merupakan salah satu cyber crime dengan motif pengambilan atau pencurian kartu kredit dan digunakan untuk tindak kejahatan. Propaganda tentang terroris yang terdapat pada website www.anshar.net ini dilakukan untuk menyebarkan luaskan dan memperbanyak “pasukan” untuk melakukan tindakan terroris.
Setelah diselidiki menggunakan Visual Trace Route, pelaku menggunakan Matrix ( kartu GSM seluller yang dulu dikeluarkan oleh indosat ) untuk menjalankan situs ini. Sehingga diketahui alamat ip dari situs ini adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. atas kejahatan yang sudah dilakukan ini, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU RI no. 15 tahun 2013 tentang pemberantasan tindak pidana terroris.
Cara untuk penanganan atau mencegah agar kasus seperti ini terjadi salah satunya adalah pemerintah harus sigap untuk mencari seseorang pakar IT dan membentuk sebuah tim untuk anti terror yang bergerak dalam bidang cyber crime. Pakar IT tersebut sudah harus memiliki kemampuan untuk menangani berbagai jenis cyber terrorism yang salah satunya adalah dalam hacking atau cracking untuk self-deffense situs-situs penting negara, maupun hacking dan cracking untuk mengamankan situs-situs yang mencurigakan agar kasus yang sudah pernah ada tidak terulang.

Sumber:


Senin, 14 Maret 2016

Tugas Etika dan Professional dan TSI

Soal:
1.       Jelaskan apa itu etika, profesi, dan profesionalisme!
2.       Jelaskan 4 isu-isu etika!
3.       Jealaskan apa itu IT Forensik dan kegunaannya!
4.       Jelaskan perbedaan IT forensic, IT audit trail, dan real time audit!

Jawab:
1.       Etika, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) adalah tentang apa yang baik dan apa yang buruk yang berkenan dengan akhlak dan nilai mengenai benar dan salah dianut suatu golongan.

Profesi adalah suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.

Profesionalisme merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional , komitmen,dan para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

2.       Isu Privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa computer orang lain, dan hal-hal lain yang termasuk kedalam kegiatan spying / stalking (memata-matai).

Isu Akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses.

Isu Property: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual).

Isu Aksesibilitas: hak untuk mengakses informasi. Hal ini juga termasuk kedalam keamanan system.

3.       IT Forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan system informasi serta validasi menurut metode-metode yang digunakan(Misal metode sebab akibat)

Kegunaannya adalah mengamankan dan menganalsisa bukti-bukti digital serta mendapatkan fakta-fakta objektif.

4.       IT Forensik adalah cabang dari ilmu computer tetapi menjurus ke bagian forensic yaitu yang berkaitan dengan bukti hokum.

Audit Trail sebagai penunjuk yang menunjukkan catatan yang telah mengakses system operasi computer.

Real Time Audit adlah merupakan suatu system yang berfungsi untuk mengawasi untuk kegiatan sehingga memberikan nilai yang sangat transparan.

Sumber:

Rabu, 03 Februari 2016

Studi Kasus Tukang Gali Kubur

Contoh Kasus Tukang Gali Kubur

     Pekerjaan di Indonesia saat era modern seperti sekarang ini, sangatlah beragam. Dari pekerjaan yang umum kita ketahui hingga yang jarang orang ketahui dan minati. Salah satu pekerjaan yang tidak terlalu diketahui dan diminati adalah tukang gali kubur. Tanpa kita sadari pekerjaan ini sangat sekali terekspose oleh kehidupan di zaman sekarang.

     Pekerjaan seorang tukang gali kubur sebenarnya sangat dibutuhkan, karena setiap manusia pasti akan mati. Disaat mati, disanalah seorang tukang gali kubur diperlukan. Profesi seorang tukang gali kubur tidaklah mudah seperti yang kita bayangkan. Bukan hanya sekedar menggali lubang dengan ukuran 2m x 1m, setelah jenazah ditaruh kedalam lubang yang telah dibuat, kemudian ditutup kembali, dan selesai. Selain itu profesi tukang gali kubur memiliki beberapa kesulitan. Salah satunya jika terdapat kendala seperti menggali kuburan yang sudah ada, kemudian harus mengeluarkan jenazah lama yang sudah menjadi tengkorak, ataupun abu, lalu diganti dengan jenazah yang baru. Selain itu ada permasalahan lain, yaitu disaat harus menambahkan jenazah di satu lubang yang sama. Sehingga jenazah baru ditempatkan diatas jenazah yang lama dan hanya dipisahkan oleh tanah.

     Beberapa kesulitan atau halangan tadi hanya beberapa permasalahan yang dialami oleh seorang tukang gali kubur. Tidak mudah untuk menjadi seorang tukang gali kubur, selain harus memiliki keberanian, haru juga memiliki perhitungan yg pas dalam menggali.

Selasa, 02 Februari 2016

Perbandingan Profesi



Perbandingan Kartunis dan Komikus
Pada perkembangan zaman seperti saat ini, segala sesuatu dapat dibuat menjadi lebih menarik. Seperti hal nya karakter seseorang dapat dibuat menjadi lebih menarik, salah satu nya adalah dengan menjadikannya dalam bentuk kartun. Seperti yang akan dibahas saat ini berhubungan dengan  kartun, yaitu kartunis dan komikus. Apa saja yang menjadi perbedaan atau persamaan antara kartunis dan komikus?
A.    Kartunis
Kartunis berasal dari suku kata kartun. Kartun juga dapat disebut sebagai seni. Disebut dengan kartunis karena pada saat ini pembuat atau penggambar kartun banyak dipekerjakan di dunia perfilman yang dijadikan sebagai sketsa awal dalam pembuatan film. Kartunis pun banyak dituntut dalam pembuat film untuk dapat menyesuaikan jenis tokoh dan pembentukan karakter untuk film yang akan dibuat. Seorang kartunis pun harus memiliki banyak inspirasi dan juga imajinasi yang tinggi, karena kartunis harus dapat menciptakan karakter yang menarik dan juga bagus untuk dilihat. Pada zaman sekarang membuat kartun pun sudah banyak media yang dapat membantu dalam pembuatannya. Pebuatan kartun dapat menggunakan cara tradisional seperti menggunakan pensil, pulpen, dan kertas. Dan pada cara modern adalah dengan menggunakan media komputer. Selain komputer kartunis juga dapat menggunakan perangkat smarthphone untuk menciptakan kartun. Contoh sebuah gambar kartun seperti gambar dibawah ini:
 
          Gambar 1 (Sumber: nyunyu.com)


B.    Komikus
Komikus sama seperti kartunis, sama-sama termasuk dalam bidang seni. komikus berasal dari kata komik, yaitu sebuah buku yang berisi kumpulan gambar-gambar yang menceritakan jalan cerita berbagai karakter. Komikus pun harus memiliki kreatifitas yang tinggi, karna harus mempunyai inovasi-inovasi untuk membuat jalan cerita dan berbagai karakter untuk dijadikan satu kesatuan yang akan menjadi sebuah komik. Komikus  pun diawali dengan pembuatan sketsa. Contoh sebuah komik adalah sebagai berikut:
Gambar 2 (Sumber: google.com)



C.   Persamaan dan Perbedaan
Antara kartunis dan komikus memiliki beberapa perbedaan dan persamaan, diantaranya adalah seorang komikus bisa merupakan seorang kartunis, namun seorang kartunis belum tentu sebagai komikus. Seorang kartunis dan komikus memiliki persamaan, salah satunya adalah media yang digunakan. Yaitu pensil, pulpen dan kertas. Ataupun menggunakan komputer dan smarthphone. Lalu perbedaan kartunis dan komikus adalah seorang kartunis biasanya karya yang diciptakan dapat hanya berupa gambar biasa, namun tak jarang dapat dijadikan menjadi film kartun. Sedangkan komikus, karya yang diciptakan dalam bentuk komik. Penggabungan dari kartun dan juga komik seperti halnya kartun yang terkenal yaitu Crayon Shinchan. Dalam film dan komik kartun Shinchan ini kita dapat melihat pesan-pesan dan gambaran umum kota yang berada di jepang, budaya, dan lainnya. Dan dalam film disampaikan dalam cerita yang lucu, selain lucu memang terkadang terdapat sebuah gambar dewasa, tetapi hanya sebagian kecil.
Gambar 3 (Sumber google.com)


Gambar 4 (Sumber: Google.com)

       


Seperti yang dikutip dalam jurnal mahasiswa unair “Tokoh Crayon Shinchan sendiri adalah tokoh yang anti sosial, cenderung melawan apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang anak. Film kartun yang seharusnya untuk konsumsi anak usia 15 tahun ke atas, telah bergeser menjadi tontonan segala usia termasuk juga anak-anak di bawah usia tersebut. Penayangan film kartun Crayon ShinChan dengan karakter anak yang lucu tersebut menghadirkan opini pro dan kontra, di mana sebagian mendukung kelucuan Shinchan, dan sebagian lainnya mengkritisi karakter negatif dalam tokoh Shinchan.[1]


Daftar Pustaka:

Jurnal pendukung:

 
Blogger Templates