A. Jenis-jenis Organisasi
·
Organisasi Komersial
Organisasi
Komersial atau bias juga disebut dengan organisasi niaga adalah Organisasi yang
dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan. organisasi niaga
dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran organisasi
tersebut beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Pemilik dan operator
dari sebuah organisasi niagamendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua organisasi niaga mengejar
keuntungan seperti ini, misalnya organisasi niaga koperatif yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Organisasi Sosial
Organisasi
Sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi so- sial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
B. Bentuk-Bentuk Kerjasama
·
Kartel
Kartel adalah
bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi
persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering
dijumpai antara lain:
-
Kartel
wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah
atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
-
Kartel
produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi
bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah
produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
-
Kartel
bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
-
Kartel
harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang
dihasilkan masing-masing anggota
-
Kartel
pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil
produksi, agar tidak terjadi persaingan
·
Holding Company
Holding
company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain
dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi
holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian
besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli
sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang
pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih
berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding
company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung
berada di tangan holding company.
·
Trust
Trust adalah
peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga
diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan
gabungan dariBank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia,
Bank Ekspor Impor Indonesia. Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi.
Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang
mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust
pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau
menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan
konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk
mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam
pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan
namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
·
Joint Venture
Joint Venture
/ Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau
lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk
berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam
penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk
proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan
patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak
melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu
sulit. Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok.
Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau
struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggung-jawaban pajak dan kerugian.
Alasan pembentukan
joint venture dapat dibagi menjadi 3 yaitu, alasan internal (seperti membangun
kekuatan perusahaan atau menambah akses ke sumber daya keuangan), tujuan
persaingan (Mempengaruhi evolusi struktural industri, penciptaan unit kompetisi
yang kuat), dan Tujuan strategi.
C. Contoh Konflik dalam Organisasi
Disini kami mengangkat contoh konflik
dalam organisasi yaitu seperti yang terjadi dalam konfliknya PSSI yang sudah
lama terjadi dan sampai sekarang belum juga ada penyelsaian yang pasti. Hal ini
disebabkan oleh kurang becusnya ketua PSSI tersebut dalam mengelola organisasi
itu tersebut.
Padahal organisasi yang sebesar itu
yang bernaung langsung dibawah pimpinan Indonesia dan organisasi sepakbola
dunia yaitu FIFA (Federation International Football Asosiation). Akan tetapi
organisasi ini tidak menunjukan kinerja yang baik dimata masyarakan Indonesia
sendiri bahkan dimata dunia.
Hal utama yang menyebabkan organisasi
ini gagal dan boleh dibilang kacau dikarenakan oleh pemimpin organisasi PSSI
yaitu Nurdin Khalid yang telah gagal dalam memimpin dan mengelola organisasi
ini. Sudah banyak kasus yang menimpa ketua umum organisasi ini, yang paling
utama adalah kasus korupsi yang Ia lakukan terhadap dana-dana yang harusnya di
alokasikan untuk kemajuan sepakbola di negeri kita ini , tetapi malah dimasukan
dalam rekening gembung miliknya, dan itu sebagai bukti dia pernah dinyatakan
sebagai terpidana atas kasus korupsi dalam PSSI . Dan akibat dari kegagalan itu
FIFA melayangkan surat penurunan kepana Nurdin Khalid untuk meninggalkan kursi
singgasananya sebagai ketua PSSI , akan tetapi Nurdin Khalid malah
menutupi surat yang dilayangkan FIFA itu dari publik .
Namun pada akhirnya setelah Nurdin
Khalid meniggalkan kekuasaannya , kisruh dalam PSSI tidak selesai sampai disitu
saja .Perlu sekurang lebihnya 5 sampai 7 kali pemilihan ulang ketua umum PSSI.
Namun pada akhirnya Johar Arifin pun menempati posisi yang telah ditinggalkan
oleh Nurdin Khalid organisasi PSSI. Dan semoga Johar Arifin bisa memajukan
persepakbolaan di negeri kita ini, sesuai yang di harapkan oleh masyarakat dan
pecinta suporter INDONESIA.
·
Sumber Permasalahan
Sumber
permasalahan dari konflik diatas adalah ketidak becusan PSSI dalam mengurus
PSSI. Dari segi kepemimpinan maupun struktur organisasi didalamnya. Sehingga
PSSI tidak dapat menemukan satu titik tujuan dan hanya dapat menimbulkan
permasalahan.
·
Cara Penanganannya
Menurut saya,
cara untuk menangani konflik ini ialah dengan membentuk PSSI yang baru. Dimana
PSSI harus merombak / merekonstruktur seluruh PSSI. Dan seluruh pejabat dalam
PSSI harus sudah bias memikirkan kepentingan bersama atau bias dibilang
kepentingan Negara dibandingkan mementingkan keuntungan pribadi. Dan dari
seluruh pejabat tersebut harus bias menyatukan pikiran guna membentuk satu tujan
yang pasti demi kepentingan persepakbolaan Indonesia.