Hukum dapat diartikan
sebaai berikut:
Ø
Hukum
diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang
ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
Ø
Hukum
diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap
sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos,
hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan
masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
Ø
Hukum
diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks
ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum
positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut
kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum
publik).
Ø
Dll
2.
Unsur
dan Sumber Hukum
Unsur Hukum yaitu:
Ø
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Ø
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Ø
Peraturan
itu bersifat memaksa.
Ø
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sumber-Sumber
hukum yaitu:
Ø
Undang
undang (statue)
Ø
Kebiasaan
(costum)
Ø
Keputusan
keputusan hakim (yurispruensi)
Ø
Traktat
(treaty)
Ø
Pendapat
sarjana hukum
3.
Pengertian
Negara, Pemerintah, Pemerintahan, dan Warga Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya nya
diatur oleh sebuah pemerintahan. Negara juga harus memiliki rakyat, wilayah
kekuasaan, memiliki pemerintahan yang berdaulat, dan diakui oleh negara lain.
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah
merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah
mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan
atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai
kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam
arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah
segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga
eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Warga
negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.